Mappi, Kompasone.com – Momentum Razia (Senjata Tajam) Sajam dan (Minuman Keras) Miras jelang tahun baru 2024, di simpang distrik oleh gabungan TNI/Polri yang dipimpin oleh Kapolres Mappi AKBP Yustinus S. Kadang, S. Sos, M.Si.
Kapolres Mappi menghimbau, tidak hanya razia Sajam dan Miras serta benda-benda tajam yang dilakukan oleh gabungan TNI/Polri saja, Sabtu, (30/12/2023).
Kapolres ingatkan, siapapun masyarakat yang membawa Sajam tanpa alasan dapat dikenakan undang-undang nomor 12 tahun 1951 tentang ketentuan mengenai Sajam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Jika ditemui masyarakat yang sering membawa Sajam dengan alasan yang tidak sah, dan bahkan digunakan untuk hal-hal yang merugikan masyarakat lain, maka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Razia Sajam dan Miras yang dilaksanakan jelang tahun baru 2024, ini tentu kami melihat dari beberapa titik strategis, termasuk di simpang distrik ini, " Katanya.
" Dan sebelumnya telah dilaksanakan razia Sajam dan Miras di titik-titik strategis yakni di simpang distrik dan simpang tiga pasar baru kepi, dengan tujuan agar kita bisa sambut tahun baru dengan beribadah dan kegiatan positif, ” ucap Kapolres Mappi saat ditemui.
Kapolres menghimbau, dalam menyambut tahun baru 2024 dilarang melakukan konvoi/ugal-ugalan, dilarang menjual dan mengonsumsi miras, tetap patuhi dan ikuti peraturan lalulintas demi keselamatan, dan mari kita sambut tahun baru dengan beribadah.
( Anok )
