Kisaran, Kompasone.com - Satlantas Polres Asahan dituding melakukan pungli puluhan masyarakat pemohon SIM dengan modus surat kesehatan dan surat fsikologi. Setiap pemohon diwajibkan untuk mengambil selembar kertas kesehatan sebelum melakukan pembuatan SIM yang berada diluar kantor Satlantas Polres Asahan.
Tudingan adanya dugaan pungli terhadap pemohon SIM setia hari tersebut datang dari DPP LSM Bara Api (Barisan Rakyat Anti Korupsi) Jakarta. "Kita menduga Satlantas Polres Asahan melakukan pungli terhadap puluhan pemohon SIM setiap hari, " ungkap Sekretaris DPP Bara Api, Afifuddin SH ketika dikonfirmasi, melalui seluler, Selasa, (23/01-2024).
Satlantas Polres Asahan, katanya,terkesan 'menjual' kertas berkedok surat kesehatan sebesar Rp 125 Ribu bagi pemohon SIM. Mereka bekerjasama dengan pihak luar untuk menghindari kesan melakukan pungli secara langsung.
Setiap pemohon SIM diwajibkan mengambil selembar kertas terlebih dahulu dengan harga sebesar Rp 125 Ribu per orang. Selembar kertas yang diambil itu meliputi surat kesehatan sebesar Rp 25 Ribu dan surat fsikologi sebesar Rp 100 Ribu.
Lembaran kertas meliputi surat kesehatan dan fsikologi itu diambil diluar kantor Satlantas Polres Asahan. Pengambilannya dikantor yang berada di seberang kantor Satlantas Polres Asahan.
Setiap pemohon SIM hanya cukup membayar dan menyerahkan fotocopy KTP langsung diberikan selembar surat kesehatan. Surat kesehatan itu diperoleh tanpa melalui proses pemeriksaan.
"Apa nggak pungli itu namanya hanya membayar selembar kertas harganya ratusan ribu. Tak pernah diperiksa kesehatan jasmani dan mental para pemohon," jelas Afifuddin.
Praktik yang menyalahi aturan tersebut, jelasnya,sebagai konpensasi dari harga SIM yang cukup mahal dan mencekik leher.Pemohon tidak lagi melewati pemeriksaan kesehatan yang benar.
Para pemohon SIM hanya memberikan fotocopy dokumen yang diperlukan dan disuruh menunggu. Pemohon langsung diberikan selembar kertas yang disebut surat kesehatan.
Dalam waktu dekat pihaknya berencana akan menggelar aksi unjuk rasa untuk mempertanyakan adanya dugaan pungli itu.
"Mungkin kita akan gelar demo besar-besaran terkait dugaan pungli di Satlantas Asahan itu. Karena itu sudah keterlaluan dan meresahkan warga sebagai pemohon SIM, " ungkap Afifuddin.
Andi(52Thn) salah seorang pemohon SIM mengaku dirinya membayar uang sebesar Rp 125 Ribu hanya untuk selembar kertas yang disebut surat kesehatan.
"Nggak ada diperiksa kesehatan kita. Cuma memberikan fotocopy KTP saja sudah dikasih surat kesehatan, " ungkap salah seorang warga ditemui awak media ini.
Secara terpisah,Kasatlantas Polres Asahan, AKP Dwi Himawan Candra ketika dikonfirmasi diruang kerjanya, Selasa,(23/01-2024) sekira pukul 14.00 Wib membantah adanya dugaan pungli berkedok surat kesehatan tersebut. Menurutnya, dugaan pungli dengan menjual kertas modus surat kesehatan dan fsikologi itu tidak benar.
Para pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) baik yang akan memperpanjang masa berlaku, maupun baru diwajibkan untuk mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi.
Hal itu,katanya,sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Untuk itu,Satlantas Polres Asahan bekerjasama dengan pihak ketiga." Kalau soal itu bukan urusan Satlantas Asahan, tapi vendor pihak ketiga yang kerjasama dengan kita, "jelasnya.
Setiap pemohon SIM tetap melalui pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu sebelum mengikuti test. " Yah tetap harus melalui pemeriksaan kesehatan dulu, "ungkap perwira garis tiga dipundak ini mengakhiri.
(Arnes Arbain)

