Sungguh Kejam Dan Keji, Paman Cabuli Keponakannya Sendiri

Sungguh Kejam Dan Keji, Paman Cabuli Keponakannya Sendiri

Selasa, 23 Januari 2024, Januari 23, 2024


Barito Utara Kalteng, Kompasone.com - Kapolsek Teweh Tengah berhasil mengaman kan pelaku pencabulan anak di bawah umur hari ini Rabu, (24/01/2024).

Sungguh disayangkan ibunya, pencabulan ini dilakukan oleh Pamannya sendiri yang berinisial J, dimana pelaku sungguh tega telah mencabulinya sejak kelas 4 Sd sampai Dengan kelas 1 SMP.


Kejadian tersebut terbongkar setelah korban anggap saja bunga nama (samaran), baru bercerita kepada orang tua nya, sang anak menceritakan setiap pulang sekolah sang paman selalu melakukan pelecehan bila dia tidak melayani sang paman paman nya mengancamnya, ucap sang anak kepada orang tua nya 


Kalau selama tahun 2021 sampai dengan 2023 telah menjadi korban pencabulan yang di lakukan oleh paman kandung korban sendiri berinisial J, kemudian orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Teweh Tengah 


Pada hari Jum’at tanggal 19 Januari 2024 saat di konfirmasi awak media Kapolsek Teweh Tengah membenarkan adanya laporan tersebut.


 “Benar ada laporan terkait adanya pencabulan pada hari Jum’at tanggal 19 Januari 2024, " Kata Kapolsek.


Kami pun langsung bergerak cepat dan setelah dilakukan pengejaran selama 5 hari pelaku berhasil kami ringkus oleh anggota Polsek Teweh Tengah di rumahnya di Rt.05 Desa Lemo I, Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara, dimana pada saat akan di amankan pelaku sempat melakukan perlawanan kepada petugas sehingga petugas harus mengeluarkan tembakan peringatan.


Keterangan, KOMPOL H. RIYANTO PUJI RAHARJO, S.E kepada awak media juga Kapolsek Teweh Tengah Tersebut menyatakan.


" Pelaku adalah paman kandung korban sendiri dimana kejadian pencabulan tersebut sudah terjadi selama kurun waktu  korban kelas 4 SD sampai dengan kelas 1 SMP, " Tagasnya.


" Dimana korban di ancam oleh pelaku J kalau berani bilang kepada orang tuanya maka korban akan di bunuh, " Lanjutnya.


" Untuk pelaku J kami sangkakan Undang - undang pelindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, ” Pungkas Kapolsek Teweh Tengah tersebutKeawak media ini


( Aspio )

TerPopuler